Profesionalisme Guru : Hambatan Dan Upaya Pemecahannya

Penulis: 
FX. Sriwidodo Ananto

PROFESIONALISME GURU :

HAMBATAN  DAN UPAYA PEMECAHANNYA

oleh : FX. Sriwidodo Ananto

BAB I

PENDAHULUAN

 

A.   LATAR BELAKANG

Pendidikan merupakan sarana untuk memajukan kehidupan masyarakat. Oleh karenanya peranan pendidikan sangat penting dan tidak bisa dilepaskan dari kehidupan. Seringkali permasalahan-permasalahan yang terjadi dalam kehidupan sehari-hari diupayakan pemecahannya melalui jalur pendidikan yang ada. Namun kualitas pendidikan juga menuntut tanggung jawab dan peran serta dari semua pihak. Agar dapat dicapai kualitas seperti yang diharapkan, maka pendidikan harus dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. Keberhasilan pelaksanaan proses pendidikan ditentukan banyak komponen. Komponen pendidikan tersebut antara lain : guru, peserta didik, kurikulum atau program pendidikan, tujuan, fasilitas, dan manajemen pendidikan. Masing-masing faktor itu saling berhubungan erat. Setiap faktor harus dapat melaksanakan fungsi dan tugasnya.

Salah satu bagian dari komponen pendidikan dewasa ini yang penting adalah guru yang profesional. Undang-Undang Guru dan Dosen Nomor 14 tahun 2005 (pasal 1 ayat 1) dinyatakan bahwa : guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing,mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan usia dini, jalur pendidikan formal, pendidikan dasar dan menengah. Guru profesional akan tercermin dalam penampilan pelaksanaan tugas-tugas yang ditandai oleh keahlian baik dalam materi maupun metode, rasa tanggung jawab, pribadi, sosial, intelektual moral dan spiritual, dan rasa kesejawatan yaitu  rasa kebersamaan di antara sesama guru. Sementara itu, perwujudan unjuk kerja profesional guru ditunjang dengan jiwa profesionalisme. Jiwa profesionalisme yaitu sikap mental yang senantiasa mendorong untuk mewujudkan diri sebagai guru yang profesional. Selain itu kualitas profesionalisme dapat ditunjukkan melalui pola pikir dan perilaku kerja sebagai berikut : (1) Keinginan untuk selalu menampilkan perilaku yang mendekati standar ideal. (2) Meningkatkan dan memelihara citra profesi. (3) Keinginan untuk senantiasa mengejar kesempatan pengembangan profesional yang dapat meningkatkan dan memperbaiki kualitas pengetahuan dan keterampilannya. (4) Mengejar kualitas dan cita-cita dalam profesi. (5) Memiliki kebanggaan terhadap profesinya.

Pola pikir dan perilaku kerja tersebut semestinya menginternal dalam diri seorang guru, namun realita dan fakta berbicara lain. Kompas tanggal 20 September 2010 dalam salah satu pemberitaannya mengatakan guru-guru di jenjang sekolah dasar/madrasah ibtidaiyah yang berperan besar untuk mendukung pendidikan dasar berkualitas justru tertinggal secara akademik, bahkan dari sekitar 1,48 juta guru SD yang ada saat ini, sekitar 25 % berpendidikan SMA. Kondisi guru yang masih jauh dari kualifikasi profesional tersebut  berdampak pada proses pembelajaran yang seharusnya diselenggarakan secara interaktif, inspiratif, dan menyenangkan masih jauh dari harapan. Begitu pun suasana pendidikan yang menantang dan memotivasi siswa kreatif belum dapat diterapkan.

Atas dasar uraian tersebut, penulis tertarik untuk mencoba mengkaji kebenarannya sehingga muncullah judul profesionalisme guru : hambatan dan upaya pemecahannya.

B.    IDENTIFIKASI MASALAH

Dari latar belakang masalah yang sudah dikemukakan, dapat diidentifikasi permasalahan sebagai berikut :

1.          Keberhasilan pelaksanaan proses pendidikan ditentukan banyak komponen antara lain : guru, peserta didik, kurikulum atau program pendidikan, tujuan, fasilitas, dan manajemen pendidikan.

2.          Undang-Undang Guru dan Dosen Nomor 14 tahun 2005 berpengaruh terhadap peningkatan kualitas pendidikan.

3.          Kecenderungan kualitas pendidikan tinggi atau rendah salah satu faktor penyebabnya terletak pada pola pikir dan pola kerja guru.

C.    FOKUS PEMBAHASAN

Dari permasalahan yang telah diidentifikasikan, tidak semua dijadikan fokus penulisan ini, hal ini untuk memperdalam pembahasan yang lebih terukur dan mendekati kesesuaian dengan yang terjadi dalam tugas perutusan guru. Adapun permasalahan yang akan dibahas dalam penulisan ini adalah hambatan menjadi guru yang profesonal dan upaya pemecahannya.

D.    TUJUAN PENULISAN   

Berdasarkan permasalahan dan fokus pembahasan yang ada, maka tujuan penulisan ini adalah untuk mengetahui :

1.          Gambaran guru yang profesional dalam meningkatkan kualitas pendidikan.

2.          Hambatan-hambatan menjadi guru yang profesional dan upaya pemecahannya.

 

BAB II

PEMBAHASAN

Profesionalisme guru kini menjadi sesuatu yang mengemuka ke ruang publik seiring dengan tuntutan untuk meningkatkan mutu pendidikan di Indonesia. Oleh banyak kalangan mutu pendidikan Indonesia terutama SD dianggap masih rendah karena beberapa indikator antara lain : Pertama, lulusan dari sekolah dan perguruan tinggi yang belum siap memasuki dunia kerja karena minimnya kompetensi yang dimiliki. Bekal kecakapan yang diperoleh di lembaga belum memadai untuk digunakan secara mandiri, karena yang terjadi di lembaga pendidikan hanya transfer of  knowledge semata yang mengakibatkan anak didik tidak inovatif, kreatif bahkan tidak pandai menyiasati persoalan seputar lingkungannya. Kedua, masih cukup banyak masalah dan kendala yang berkaitan dengan pola pikir dan perilaku guru yang rendah yaitu (1) Keinginan untuk selalu menampilkan perilaku yang mendekati standar ideal. (2) Meningkatkan dan memelihara citra profesi. (3) Keinginan untuk senantiasa mengejar kesempatan pengembangan profesional yang dapat meningkatkan dan memperbaiki kualitas pengetahuan dan keterampilannya. (4) Mengejar kualitas dan cita-cita dalam profesi. (5) Memiliki kebanggaan terhadap profesinya.

Kesuksesan pendidikan dasar bukan sekadar menghadirkan anak-anak usia wajib belajat secara fisik di sekolah. Tantangan terberat justru memastikan anak-anak usia wajib belajar ini mendapatkan layanan pendidikan bermutu yang membuat mereka mampu mencapai tujuan belajar, menyelesaikan sekolah, dan memiliki kemampuan menghadapi masa depan. Untuk mencapai pendidikan dasar yang berkualitas, guru mempunyai  peran penting dan strategis.  Kita membutuhkan guru yang terlatih baik dan memiliki motivasi tinggi. Namun hal yang paling menyulitkan para guru adalah menjaga keseimbangan  antara tuntutan untuk berbuat normatif ideal dengan suasana kehidupan masa kini yang ditandai dengan pola-pola kehidupan yang materialistis, individualistis, kompetetitif, konsumtif, dan sebagainya. Tentu ini sangat berimbas pada peran dan tugas guru sebagai pendidik yang profesional.

Beberapa hambatan  menjadi guru yang profesional antara lain   :

1.      Gaji yang gajinya “terlalu pas-pasan” bahkan mungkin “kurang”. Hal ini memaksa seorang guru mencari nafkah tambahan seusai jam kerja. Kebiasaan ini berjalan sampai sekarang, akibatnya guru tidak memiliki kesempatan untuk membuat persiapan mengajar dengan baik dan matang untuk pembelajaran di kelas, sehingga kegiatan belajar mengajar menjadi tidak efektif.

2.      Tugas – tugas administrasi guru yang dianggap memberatkan. Guru beranggapan bahwa merasa cukup lama dan berpengalaman menjadi guru, semuanya sudah dimengerti dan hapal di “luar kepala”. Akibatnya, sebagian besar tugas administrasi dibuat dengan  setengah terpaksa hanya untuk menyenangkan hati atasan.

3.      Minimnya niat guru untuk menjadi guru yang profesional (pasrah dengan kemampuan dan keadaan).  Ada anggapan bahwa  guru berprestasi maupun  tidak berprestasi pun gajinya sama, inilah yang membuat sebagian guru kurang termotivasi untuk meningkatkan kompetensi dan kualitas pendidikannya.

4.      Kurangnya memanfaatkan waktu di sekolah untuk bertukar pengalaman dengan guru sejawat tentang pengalaman – pengalaman proses belajar mengajar  (PBM) yang baik. Guru beranggapan kewajiban atau tugasnya  hanya sekadar mengajar di kelas, tanpa mau mengembangkan aspek lainnya yang berkaitan dengan peningkatan atau pengembangan kualitas akademik dan kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Bahkan tanpa malu-malu, kecenderungan guru kini ada kebiasaan yang kurang produktif di ruang guru yaitu pada saat PBM di kelas berakhir sebagian guru  membahas atau bertukar pikiran tentang hal-hal yang tidak ada kaitannya dalam upaya peningkatan mutu pembelajaran melainkan membicarakan hal-hal yang berkaitan dengan pola – pola kehidupan materialistis, konsumtif, ngegosip, membicarakan kelemahan orang lain, dan sejenisnya.

5.       Kurangnya minat guru untuk berinovasi. Guru beranggapan bahwa apa yang sudah dilakukan pada PBM di nilai masih baik dan tidak ada kendala. Hal inilah yang membuat merasa nyaman dan tidak perlu “aneh-aneh” dalam memberikan pendidikan  pada siswa.

6.      Kurang tersedianya fasilitas pendidikan yang menunjang PBM. Akibatnya pelaksanaan PBM berjalan tidak efektif dan cenderung penyampaian materi bahan ajar dari guru tidak berkembang dengan semestinya, yaitu dengan strategi pembelajarn yang inovati, bervariasi dalam alat dan media, namun cenderung monoton.

Mencermati hambatan menjadi guru yang profesional tersebut, maka perlu dicarikan upaya pemecahannya melalui berbagai kajian dan  pendekatan alternatif,   antara lain :

1.  Undang-undang Guru dan Dosen  Nomor 14 Tahun 2005 sebagai peluang dan tantangan. Isi undang-undang ini jelas sangat berarti, karena bertujuan : (1) Mengangkat harkat citra dan martabat guru, (2) Meningkatkan tanggungjawab profesi guru sebagai pengajar, pendidik, pelatih, pembimbing, dan manajer pembelajaran, (3) Memberdayakan dan mendayakan profesi guru secara optimal, (4) Memberikan jaminan kesejahteraan dan perlindungan terhadap profesi guru. Melalui kelahiran Undang-Undang ini diharapkan mampu memberikan payung dan landasan hukum bagi terwujudnya guru profesional, guru sejahtera dan terlindungi.

 

2.  Meningkatkan kompetensi guru sebuah keharusan “wajib” dipenuhi sebagai konsekuensi guru sebagai profesi. Hal ini sejalan dengan Undang-Undang Guru dan Dosen bahwa setiap guru minimal memiliki 4 (empat) kompetensi guru. Kompetensi itu adalah kompetensi pedagogik, kepribadian, profesional, dan sosial. Dalam kaca pandang demikian, guru dituntut harus merealisasikan segala hal dalam kaitan pembelajaran yang lebih efektif dan berhasil. Oleh karena itu diperlukan guru yang berkompeten. Guru yang berkompeten adalah seseorang  yang memiliki 10 (sepuluh) dasar kompetensi guru, yaitu : (1) Penguasaan materi. (2) Pengelolaan program belajar-mengajar. (3)  Pengelolaan kelas. (4) Penggunaan media dan sumber belajar. (5) Menguasai landasan kependidikan. (6) Mengelola interaksi belajar mengajar. (7) Menilai prestasi belajar siswa untuk kepentingan mengajar. (8)  Mengenal fungsi dan program bimbingan dan penyuluhan. (9) Mengenal dan menyelenggarakan admnistrasi sekolah. (10) Memahami prinsi-prinsip dan penafsiran hasil-hasil penelitian pendidikan guna keperluan pengajaran. (Darmodihardjo, 1980 : 4).

3.   Pemberian kesejahteraan guru melalaui peran serta pemerintah terus ditingkatkan. Hal ini sudah terealisir dengan adanya pemberian tunjangan profesi guru dan tunjangan fungsional. Diharapkan upaya ini mampu meningkatkan kesejahteraan dan profesionalisme guru dalam bekerja.

4.  Pemenuhan kebutuhan fasilitas pendidikan yang memadai dan relevan dengan tuntutan dan situasi pembelajaran terkini diharapkan mampu ditingkatkan melalui perencanaan, pengeloalaan dan pemanfaatan dana yang tersedia baik dari swadaya, subsidi pemerintah misalnya Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Bantuan Operasional Pendidikaan (BOP), Block Grand Pendidikan, dan donasi pendidikan lainnya yang sejenis. Dengan demikian diharapkan proses kegiatan pembelajaran dapat berlangsung dengan efektif dan tujuan dapat tercapai.

5.  Secara “individu maupun kelompok”  harus berani memahami bahwa profesi guru itu suatu pilihan, ketika sudah memutuskan menjadi guru harus siap dengan segala konsekuensinya. Oleh karena itu guru harus memiliki pola pikir dan perilaku kerja yang maju . Hal ini dapat ditunjukkan dengan :  (1) Keinginan untuk selalu menampilkan perilaku yang mendekati standar ideal. (2) Meningkatkan dan memelihara citra profesi. (3) Keinginan untuk senantiasa mengejar kesempatan pengembangan profesional yang dapat meningkatkan dan memperbaiki kualitas pengetahuan dan keterampilannya. (4) Mengejar kualitas dan cita-cita dalam profesi. (5) Memiliki kebanggaan terhadap profesinya (memiliki rasa syukur dan memaknai guru sebagai panggilan hidupnya). Semua keinginan itu dapat direalisasikan apabila ada niat dan keamauan untuk berkembang melalui berbagai kegiatan, antara lain : pendidikan dan pelatihan sertifikasi guru, kursus, seminar pendidikan dan pengembangan profesi guru lainnya.

6.   Guru harus diberi ruang untuk berprestasi dan diberi apresiasi apabila dapat menunjukkan kualitas dan kompetensi di atas ketentuan standar. Ruang tersebut, misalnya pemilihan guru berprestasi, Kompetisi Simulasi pembelajara kelas yang efektif, dan lainnya.  Hal ini penting untuk memotivasi kerja dan budaya kompetisi dalam tugas dan fungsinya dalam pendidikan. Pemberian ini dapat dilakukan oleh Pemerintah atau Yayasan, Sebaliknya apabila guru kurang berprestasi dan tidak mencerminkan seorang guru perlu juga diberi pembinaan dan “hukuman” dengan maksud memotivasi kembali tugas dan perannya dalam dunia pendidikan.

BAB III

PENUTUP

A.    KESIMPULAN

        Gambaran guru profesional dalam Undang-Undang Guru dan Dosen Nomor 14 Tahun 2005 dinyatakan bahwa kedudukan guru merupakan jabatan profesional yang dibuktikan dengan sertifikasi sebagai wujud pengakuan akan kualifikasi dan kompetensi. Oleh karena itu guru yang profesional harus mampu meningkatkan kualitas pendidikan melalui proses tugas dan fungsinya sebagai pendidik, pengajar, pembimbing,pengarah, pelatih, penilai, dan evaluator peserta didik yang efektif. Untuk mewujudkan hal tersebut guru yang profesional harus mempunyai pola pikir dan perilaku kerja yang selalu berorientasi pada : (a) Keinginan untuk selalu menampilkan perilaku yang mendekati standar ideal, (b) Keinginan untuk meningkatkan dan memelihara citra profesi, (c) Keinginan untuk senantiasa mengejar kesempatan pengembangan profesional yang dapat meningkatkan dan memperbaiki kualitas pengetahuan dan keterampilannya, (d) Keinginan mengejar kualitas dan cita-cita dalam profesi, (e) Keinginan untuk memiliki kebanggaan terhadap profesinya (memiliki rasa syukur dan memaknai guru sebagai panggilan hidupnya). Guru yang profesional akan tercermin dalam penampilan pelaksanaan pengabdian tugas-tugas yang ditandai dengan keahlian baik dalam materi maupun metode, rasa tanggungjawab, pribadi, sosial, intelektual, moral, spiritual dan kesejawatan (rasa kebersamaan di antara sesama guru).

Guru yang diharapkan dalam gambaran tersebut di atas, kiranya mampu memberikan solusi sebagai upaya dalam mengatasi hambatan-hambatan  mewujudkan guru yang profesional. Dengan demikian hal-hal yang selama ini menjadi tantangan guru yaitu menjaga keseimbangan antara tuntutan untuk berbuat normatif ideal dengan suasana kehidupan masa kini yang ditandai dengan pola-pola kehidupan yang materialistis, individualistis, kompetitif, konsumtif, dan sebagainya mampu dikelola dengan bijaksana sehingga orientasi guru menjadi jelas dalam fungsi dan perannya untuk mencerdaskan anak bangsa menuju peradaban kebudayaan kehidupan yang lebih baik dan bersinergi dengan sesama (manusia dan lingkungan hidup sekitarnya).

B.    IMPLIKASI

Penulisan makalah ini untuk memberikan gambaran bahwa dalam rangka meningkatkan dan  mewujudkan guru yang profesional ternyata menemukan banyak tantangan, hambatan ataupun kendala. Hal ini memberikan petunjuk bahwa   Keberhasilan pelaksanaan proses pendidikan ditentukan banyak komponen. Salah satu komponen yang memegang peranan penting adalah guru. Guru sebagai “panglima kelas” mempunyai kewenangan untuk mengorganisir pendididikan lewat uraian tugasnya : (a) Merencanakan pembelajaran, (b) Melaksanakan pembelajaran, (c) Menilai hasil pembelajaran, (d) Membimbing dan melatih peserta didik, (d) Melaksanakan tugas tambahan ( sebagai kepala sekolah, wakil kepala sekolah, dan atau jabatan   struktural lainnya.

C.    SARAN-SARAN

   Para pengelola pendidikan dasar, khususnya SD hendaknya mulai berpikir dan melakukan rekomitmen kembali bahwa keberhasilan mutu pendidikan itu tinggi atau rendah sangatlah dipengaruhi oleh banyak faktor. Faktor itu adalah guru, peserta didik, kurikulum atau program pendidikan, tujuan, fasilitas, dan manajemen pendidikan. Dari sekian faktor tersebut yang sangat menentukan adalah guru. Karena gurulah peserta didik dapat dibentuk karakter dan potensinya. Oleh karena itu wajar apabila guru senantiasa perlu di upgrade agar sesuai dengan tuntutan dan tantangan zaman agar menjadi guru yang semakin profesional.

 

 

   DAFTAR PUSTAKA

1.        AECT, Definisi Teknologi Pendidikan. Jakarta : CV Rajawali, 1986.

2.        Darmodihardjo, Kemampuan Dasar Guru. Jakarta : Depdikbud, 1980

3.        Depdiknas, Panduan Manajemen Berbasis Sekolah. Jakarta : 2006

4.        Depdiknas, Pedoman Penghitungan Beban Kerja Guru, Jakarta : 2008

5.        Guru SD Tertinggal : Pembelajaran Memberatkan Anak, Kompas : 20 September 2010

6.        Profesionalisme Pendidikan Dalam Upaya Meningkatkan Mutu Pendidikan :

           http :/www.scribed.com/doc/24981223

7.        Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2005 Tentang Standar Pendidikan Nasional

8.        Soewadji Lazaruth, Kepala Sekolah dan Tanggungjawabnya. Yogyakarta : Penerbit

           Kanisius, 2000

9.        Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional

10.      Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen